bpom_serang@pom.go.id 02548491152 / 081315422211

Bisa hubungi kami melalui email bpom_serang@pom.go.id

  1. Permohonan audit menggunakankertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Serang (sesuai format) dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur
  2. Surat Kuasa diayas materai dari Produsen kepada seseorang atau badan usaha yang dikuasakan untuk pendaftaran izin edar beserta fotocopy KTP Direktur dan yang diberi kuasa
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
  4. Foto Copy Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
  5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan untuk Badan usaha / NPWP Pribadi untuk Perorangan
  6. Foto Copy Sertifikat SNI (khusus produk wajib SNI antara lain: Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Tepung Terigu, Gula Kristal Putih, Garam Beryodium, Kopi Instan, dan Coklat Bubuk, Minyak Goreng Sawit
  7. Foto Copy Surat Perjanjian Lisensi (untuk pangan yang diproduksi atas lisensi) atau
  8. Perjanjian Kontrak dan IUI Pemberi Kontrak (untuk produksi Maklon)
  9. Struktur Organisasi beserta nama penanggungjawabnya
  10. Layout/Denah Bangunan dan Peta Lokasi yang dilengkapi arah mata angin (dari exit tol terdekat) dengan penandaan yang jelas
  11. Diagram Alir Produksi dalam bentuk flow chart untuk masing-masing produk yang didaftarkan, contoh : apabila terdapat 10 produk didaftarkan maka flow chart yang dikirimkan sebanyak 10 item
  12. Tata Cara Pencantuman Informasi Kode Produksi dan Kedaluwarsa pada Label Produk (contoh : Kode produksi DD/MM/YYYY AB à DD : menunjukkan tanggal, MM bulan, YYYY tahun, A shift, B line dan tanggal kedaluwarsa/ baik digunakan sebelum DD/MM/YYYY DD : menunjukkan tanggal, MM bulan, YYYY tahun
  13. Daftar Peralatan Produksi dan Laboratorium dalam bentuk tabel mencantumkan nama alat, jumlah dan kondisi (baik/ rusak)
  14. Komposisi Produk untuk penentuan jenis pangan sesuai PerBPOM 34 Tahun 2019
  15. Ketelusuran Produk (Traceability) dan Penarikan Produk Jadi (Recall)
  16. SOP/ Prosedur (dalam bentuk soft file)
    • Pengawasan mutu bahan baku
    • Pengawasan mutu selama proses produksi
    • Pengawasan mutu produk jadi
    • Pembersihan alat produksi
    • Pembersihan ruangan/ gudang
    • Higiene karyawan
    • Pemeriksaan kesehatan karyawan
    • Pengendalian hama dan atau surat perjanjian kerjasama pest management dengan pihak ketiga
    • Pendistribusian produk

 

  1. Surat permohonan pemeriksaan sarana dengan kertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Serang (sesuai format) dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur/Pimpinan Perusahaan
  2. Surat Kuasa diatas materai dari Produsen/Importir kepada seseorang atau badan usaha yang dikuasakan untuk pendaftaran izin edar
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS) dan SIUP atau Izin Usaha Perdagangan (IUP) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
  4. Foto Copy Izin Usaha Perdagangan (IUP) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
  5. Untuk alamat gudang yang berbeda dengan alamat kantor, agar melampirkan perjanjian sewa gudang dan alamat gudang tercantum pada dokumen legal NIB/ SIUP/ Izin Lokasi/ Izin lainnya
  6. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  7. Foto Copy Sertifikat Organik (jika mencantumkan label Organik)
  8. Foto Copy Pernyataan Non Rekayasa Genetika untuk produk Non-GMO yang mengandung bahan baku seperti kentang, kedelai, jagung, tomat, dan tebu
  9. Foto Copy Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale atau Health Certificate)
  10. Foto Copy Surat Penunjukan dari Produsen di Negara Asal /Letter of Appointment (LoA) (Surat harus disahkan oleh notaris, kamar dagang, pemerintah setempat atau KBRI Negara Asal)
  11. Foto Copy Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practices) atau HACCP Produsen dari Negara Asal
  12. Design Label Berwarna
  13. Struktur Organisasi beserta nama penanggungjawabnya
  14. Layout/denah bangunan & Peta Lokasi
  15. Alur Kegiatan/Prosedur Importasi hingga distribusi (dalam bentuk flow chart)
  16. Tata Cara Pencantuman Informasi Kode Produksi dan Kedaluwarsa pada Label Produk
  17. Daftar Peralatan Gudang yang mencantumkan: nama, peruntukan penggunaan, jumlah, kondisi (baik/rusak)
  18. SOP/ Prosedur
    • Pengadaan produk ke produsen negara asal
    • Penyimpanan produk impor pada gudang
    • Pendistribusian produk impor ke outlet/ ritel/ pelanggan
    • Pembersihan gudang dan ruangan
    • Pengendalian hama meliputi hama (serangga, binatang pengerat, burung)/surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (pest management)
    • Higiene karyawan
    • Penanganan produk reject atau rusak dan sop penarikan produk recall

 

  1. NIB yang mencantumkan alamat kantor dan alamat gudang
  2. Surat permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan
  3. Surat pernyataan direkti dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  4. Surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan direktur dan/atau pimpinan perusahaa; dan
  5. Fotokopi KTP / identitas penanggung jawab teknis
  • Penjadwalan audit sejak dinyatakan lengkap : 14 HK
  • Terbit surat permintaan perbaikan sejak dilaksanakan audit : 7 HK (MD/ML)
  • Terbit surat rekomendasi sejak CAPA dinyatakan closed : 5 HK (MD/ML)
  • Terbit surat rekomendasi sejak dilaksanakan audit: 5 HK (Permohonan notifikasi kosmetik)
  • Terbit surat analisis hasil pemeriksaan sejak capa dinyatakan closed : 3 HK (permohonan SPA CPKB)

permohonan audit --> evaluasi kelengkapan dokumen --> penjadwalan audit --> pelaksanaan audit --> penerbitan surat permintaan perbaikan / surat rekomendasi setelah CAPA dinyatakan closed

permohonan audit --> evaluasi kelengkapan dokumen --> penjadwalan audit --> pelaksanaan audit --> penerbitan surat rekomendasi dan permintaan perbaikan apabila sarana tidak memenuhi ketentuan

surat akan dikirimkan dalam bentuk soft file serta dapat diambil ke Balai Besar POM di Serang oleh pemilik/ penanggung jawab sarana atau pihak yang dikuasakan dengan surat kuasa bermaterai