Bisa hubungi kami melalui email bpom_serang@pom.go.id
- Permohonan audit menggunakankertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Serang (sesuai format) dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur
- Surat Kuasa diayas materai dari Produsen kepada seseorang atau badan usaha yang dikuasakan untuk pendaftaran izin edar beserta fotocopy KTP Direktur dan yang diberi kuasa
- Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
- Foto Copy Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan untuk Badan usaha / NPWP Pribadi untuk Perorangan
- Foto Copy Sertifikat SNI (khusus produk wajib SNI antara lain: Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Tepung Terigu, Gula Kristal Putih, Garam Beryodium, Kopi Instan, dan Coklat Bubuk, Minyak Goreng Sawit
- Foto Copy Surat Perjanjian Lisensi (untuk pangan yang diproduksi atas lisensi) atau
- Perjanjian Kontrak dan IUI Pemberi Kontrak (untuk produksi Maklon)
- Struktur Organisasi beserta nama penanggungjawabnya
- Layout/Denah Bangunan dan Peta Lokasi yang dilengkapi arah mata angin (dari exit tol terdekat) dengan penandaan yang jelas
- Diagram Alir Produksi dalam bentuk flow chart untuk masing-masing produk yang didaftarkan, contoh : apabila terdapat 10 produk didaftarkan maka flow chart yang dikirimkan sebanyak 10 item
- Tata Cara Pencantuman Informasi Kode Produksi dan Kedaluwarsa pada Label Produk (contoh : Kode produksi DD/MM/YYYY AB à DD : menunjukkan tanggal, MM bulan, YYYY tahun, A shift, B line dan tanggal kedaluwarsa/ baik digunakan sebelum DD/MM/YYYY DD : menunjukkan tanggal, MM bulan, YYYY tahun
- Daftar Peralatan Produksi dan Laboratorium dalam bentuk tabel mencantumkan nama alat, jumlah dan kondisi (baik/ rusak)
- Komposisi Produk untuk penentuan jenis pangan sesuai PerBPOM 34 Tahun 2019
- Ketelusuran Produk (Traceability) dan Penarikan Produk Jadi (Recall)
- SOP/ Prosedur (dalam bentuk soft file)
-
- Pengawasan mutu bahan baku
- Pengawasan mutu selama proses produksi
- Pengawasan mutu produk jadi
- Pembersihan alat produksi
- Pembersihan ruangan/ gudang
- Higiene karyawan
- Pemeriksaan kesehatan karyawan
- Pengendalian hama dan atau surat perjanjian kerjasama pest management dengan pihak ketiga
- Pendistribusian produk
- Surat permohonan pemeriksaan sarana dengan kertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Serang (sesuai format) dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur/Pimpinan Perusahaan
- Surat Kuasa diatas materai dari Produsen/Importir kepada seseorang atau badan usaha yang dikuasakan untuk pendaftaran izin edar
- Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS) dan SIUP atau Izin Usaha Perdagangan (IUP) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
- Foto Copy Izin Usaha Perdagangan (IUP) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
- Untuk alamat gudang yang berbeda dengan alamat kantor, agar melampirkan perjanjian sewa gudang dan alamat gudang tercantum pada dokumen legal NIB/ SIUP/ Izin Lokasi/ Izin lainnya
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Foto Copy Sertifikat Organik (jika mencantumkan label Organik)
- Foto Copy Pernyataan Non Rekayasa Genetika untuk produk Non-GMO yang mengandung bahan baku seperti kentang, kedelai, jagung, tomat, dan tebu
- Foto Copy Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale atau Health Certificate)
- Foto Copy Surat Penunjukan dari Produsen di Negara Asal /Letter of Appointment (LoA) (Surat harus disahkan oleh notaris, kamar dagang, pemerintah setempat atau KBRI Negara Asal)
- Foto Copy Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practices) atau HACCP Produsen dari Negara Asal
- Design Label Berwarna
- Struktur Organisasi beserta nama penanggungjawabnya
- Layout/denah bangunan & Peta Lokasi
- Alur Kegiatan/Prosedur Importasi hingga distribusi (dalam bentuk flow chart)
- Tata Cara Pencantuman Informasi Kode Produksi dan Kedaluwarsa pada Label Produk
- Daftar Peralatan Gudang yang mencantumkan: nama, peruntukan penggunaan, jumlah, kondisi (baik/rusak)
- SOP/ Prosedur
- Pengadaan produk ke produsen negara asal
- Penyimpanan produk impor pada gudang
- Pendistribusian produk impor ke outlet/ ritel/ pelanggan
- Pembersihan gudang dan ruangan
- Pengendalian hama meliputi hama (serangga, binatang pengerat, burung)/surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (pest management)
- Higiene karyawan
- Penanganan produk reject atau rusak dan sop penarikan produk recall
- NIB yang mencantumkan alamat kantor dan alamat gudang
- Surat permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan
- Surat pernyataan direkti dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
- Surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan direktur dan/atau pimpinan perusahaa; dan
- Fotokopi KTP / identitas penanggung jawab teknis
Gratis / Tidak dipungut biaya apapun
- Penjadwalan audit sejak dinyatakan lengkap : 14 HK
- Terbit surat permintaan perbaikan sejak dilaksanakan audit : 7 HK (MD/ML)
- Terbit surat rekomendasi sejak CAPA dinyatakan closed : 5 HK (MD/ML)
- Terbit surat rekomendasi sejak dilaksanakan audit: 5 HK (Permohonan notifikasi kosmetik)
- Terbit surat analisis hasil pemeriksaan sejak capa dinyatakan closed : 3 HK (permohonan SPA CPKB)
permohonan audit --> evaluasi kelengkapan dokumen --> penjadwalan audit --> pelaksanaan audit --> penerbitan surat permintaan perbaikan / surat rekomendasi setelah CAPA dinyatakan closed
permohonan audit --> evaluasi kelengkapan dokumen --> penjadwalan audit --> pelaksanaan audit --> penerbitan surat rekomendasi dan permintaan perbaikan apabila sarana tidak memenuhi ketentuan
surat akan dikirimkan dalam bentuk soft file serta dapat diambil ke Balai Besar POM di Serang oleh pemilik/ penanggung jawab sarana atau pihak yang dikuasakan dengan surat kuasa bermaterai