bpom_serang@pom.go.id 02548491152 / 081315422211
Jenis Sarana :
  1. Surat permohonan pemeriksaan sarana dengan kertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Serang (sesuai format) dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur
  2. Surat Kuasa dari Produsen kepada seseorang atau badan usaha yang dikuasakan untuk pendaftaran izin edar
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
  4. Foto Copy Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
  5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan untuk Badan usaha / NPWP Pribadi untuk Perorangan
  6. Foto Copy Sertifikat SNI (khusus produk wajib SNI antara lain: Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Tepung Terigu, Gula Kristal Putih, Garam Beryodium, Kopi Instan, dan Coklat Bubuk, Minyak Goreng Sawit
  7. Foto Copy Surat Perjanjian Lisensi (untuk pangan yang diproduksi atas lisensi) atau Perjanjian Kontrak dan IUI Pemberi Kontrak (untuk produksi Maklon)
  8. Struktur Organisasi beserta nama penanggungjawabnya
  9. Layout/Denah Bangunan dan Peta Lokasi yang dilengkapi arah mata angin (dari exit tol terdekat) dengan penandaan yang jelas
  10. Diagram Alir Produksi dalam bentuk flow chart
  11. SOP Pemeriksaan Mutu/Pengawasan Mutu meliputi Pemeriksaan Bahan Baku, Pemeriksaan Bahan Kemas, Pemeriksaan Produk Jadi, dan Pendistribusian Frozen Food (khusus produk Frozen)
  12. Daftar Peralatan Produksi dan Laboratorium
  13. Komposisi Produk untuk penentuan jenis pangan sesuai PerBPOM 34 Tahun 2019
  14. SOP/ Prosedur (dalam bentuk soft file) a. Pengawasan mutu bahan baku b. Pengawasan mutu selama proses produksi c. Pengawasan mutu produk jadi d. Pembersihan alat produksi e. Pembersihan ruangan/ gudang f. Higiene karyawan g. Pemeriksaan kesehatan karyawan h. Pengendalian hama dan atau surat perjanjian kerjasama pest management dengan pihak ketiga i. Pendistribusian produk j. Ketelusuran Produk (Traceability) dan Penarikan Produk Jadi (Recall)
  1. NIB
  2. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  3. Surat perjanjian kerja sama antara Penanggung Jawab Teknis dan Direktur dan/atau pimpinan perusahaan
  4. Fotokopi KTP/identitas Penanggung Jawab Teknis
  1. Daftar Peralatan Gudang yang mencantumkan: nama, peruntukan penggunaan, jumlah, kondisi (baik/rusak)
  2. Surat permohonan pemeriksaan sarana dengan kertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Serang (sesuai format) dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur/Pimpinan Perusahaan
  3. Surat Kuasa dari Produsen/Importir kepada seseorang atau badan usaha yang dikuasakan untuk pendaftaran izin edar
  4. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS) dan SIUP atau Izin Usaha Perdagangan (IUP) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
  5. Foto Copy Izin Usaha Perdagangan (IUP) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
  6. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Foto Copy Sertifikat Organik (jika mencantumkan label Organik)
  8. Foto Copy Pernyataan Non Rekayasa Genetika untuk produk Non-GMO yang mengandung bahan baku seperti kentang, kedelai, jagung, tomat, dan tebu
  9. Foto Copy Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale atau Health Certificate)
  10. Foto Copy Surat Penunjukan dari Produsen di Negara Asal /Letter of Appointment (LoA) (Surat harus disahkan oleh notaris, kamar dagang, pemerintah setempat atau KBRI Negara Asal)
  11. Foto Copy Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practices) atau HACCP Produsen dari Negara Asal
  12. Foto Copy Design Label Berwarna
  13. Struktur Organisasi beserta nama penanggungjawabnya
  14. Layout/denah bangunan & Peta Lokasi
  15. Alur Kegiatan/Prosedur Importasi hingga distribusi (dalam bentuk flow chart)
  16. Tata Cara Pencantuman Informasi Kode Produksi dan Kedaluwarsa pada Label Produk
  17. SOP/ Prosedur a. Pengadaan produk ke produsen negara asal b. Penyimpanan produk impor pada gudang c. Pendistribusian produk impor ke outlet/ ritel/ pelanggan d. Pembersihan gudang dan ruangan e. Pengendalian hama meliputi hama (serangga, binatang pengerat, burung)/surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (pest management) f. Higiene karyawan g. Penanganan produk reject atau rusak dan sop penarikan produk recall
  1. Surat permohonan pemeriksaan sarana dengan kertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Serang (sesuai format) dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur/Pimpinan Perusahaan
  2. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)
  3. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  4. Surat perjanjian kerja sama antara Penanggung Jawab Teknis dan Direktur dan/atau pimpinan perusahaan
  5. Fotokopi KTP/identitas Penanggung Jawab Teknis